Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Miris, Diduga Oknum Anggota Polres Di Sumut, Terima Suap Dari Salah Satu Kepala Desa Terlapor


Sumatera Utara, Lintasdunia.online. Ada-ada saja salah satu oknum Kanit anggota Polres di Sumateea Utara  diduga menerima suap dari salah satu oknum kepala desa terlapor  yang diduga korupsi/ mark-up dana desa menuai kontroversi di kalangan masyarakat luas. Bahkan Presiden Indonesia Prabowo disaat sedang menggembor-gemborkan untuk tangkap pelaku-pelaku korupsi apalagi yang  telah mengkorupsikan dana negara, namun masih saja ada oknum aparat polri yang bermain di dalam kasus hukum tersebut, demikian disampaikan Sekjen Kakornas (Kepala Koordinasi Nasional) KPK Pasundan Sahat Maruarar ketika disambangi di ruang kerjanya di Bekasi,  06/03/2025.

Sebagaimana visi dan misi KPK Pasundan yang tertuang dalam Kemenhumkam  dan AD/RT yang landasan hukum KPK Pasundan yang mempunyai tupoksi kerja atau misi Kawal-Awasi-Laporkan yang juga bagian dari persamaan persepsi bagian dari masyarakat untuk mengentaskan KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme).

Namun yang terjadi dilapangan sebaliknya,  yang pada dasarnya KPK Pasundan bermaksud bertindak untuk membuat efek jera kepada para pelaku korupsi khususnya kepala-kepala desa yang diduga terlibat namun ada-ada saja oknum yang mau mengambil kesempatan yaitu menerima suap,  sementara kasus yang di laporkan masih dalam tahap proses penyelidikan.

Sebagaimana disampaikan oleh oknum terlapor Str (terlapor) saat dalam suatu perbincangan dengan salah satu mantan kepala desa teranggal 21 Februari 2025 di Pakkat,  yang di saksikan oleh beberapa masyarakat menyampaikan  bahwa terlapor telah memberikan uang sebesar Rp 15 juta ke salah satu oknum kanit tipikor Polres Humbang Hasundutan Sumatera Utara, yang tujuannya apakah untuk meredam kasus atau sebagai administrasi belum di ketahui.

Dalam penyampain salah satu mantan kades disalah satu tempat di Pakkat yang juga yang telah direkam tim investigasi saat itu, menyebutkan kepala desa terlapor telah memberi sejumlah uang ke oknum kanit unit tipikor salah satu oknum anggota Polres Humbahas yang menangani kasus tersebut.

Sementara Sekjen Kakornas KPK Pasundan Sahat Maruarar menduga akibat dari pemberian sejumlah uang tersebut oleh oknum kepala desa ke oknum kanit unit tipikor  Humbahas mengakibatkan laporan tersendat-sendat terbukti sudah lebih dari 14 hari kasus laporan pasca ditangani Polres   SP2HP belum juga di terbitkan. Sekjen menghimbau agar laporannya segera di tindak lanjuti bahkan meminta jika terbukti bersalah harus mengembalikan uang tersebut ke negara.

Sementara Ketua Kakornas KPK Pasundan Marihot menyampaikan ke pada tim media terkait adanya suap yamg diterima oleh oknum anggota kanit unit Tipikor Polres Humbahas akan melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Poldasu (Sumatera Utara). Karena hal tersebut telah merusak citra atau korps instansi Polri, "Yah kita bersama tim sudah berencana akan melaporkan kasus ini ke divisi propam Poldasu (Sumatera Utara) bahkan ke Divisi Mabes Polri  karena ini bisa merusak citra Polri", tuturnya. Red.