Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Beberapa Aparat Kepala Desa Papatar (Pakkat, Parlilitan, Tarabintang) Humbang Hasundutan Sumut Kebal Hukum


Humbahas, Lintasdunia.online-KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) Pasundan layangkan empat surat konfirnasi ke desa-desa di wilayah kecamatan Parlilitan kabupaten Humbang Hasundutan, Taput atas dugaan adanya  penyalahgunaan dana Desa/ mark-up/ kegiatan fiktif berdasarkan  laporan dana desa selama periode 2020-2023.


Demikian disampaikan KPK-P (Komunitas Pemberantasan Korupsi) Pasundan melalui Seketaris Kakornas KPK-P (Komunitas Pemberantas Korupsi) - Pasundan Sahat Maruar diselah-selah saat beristrahat di base cam.  Sibongkare Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan.

Dalam uraiannya Sekjen Sahat Maruar menyampaikan Surat konfirmasi  yang dari kantor pusat Kakornas KPK-P ke beberapa desa kec.Parlilitan dilayangkan sekitar tgl  17-11-2024, berdasarkan bukti terima namun sampai tgl 14 Februari 2025  bersamaan dengan kunjungan langsung ke kantor Camat Parlilitan tgl 09-02-2025 belum juga ada balasan padahal dalam kop surat jelas-jelas ada alamat dan no. tlp kantor yang bisa di hubungi.

Dalam pertemuan langsung tim KPK Pasundan di kantor kecamatan Parlilitan dengan Camat sekitar pukul 11.00 WIB menyatakan pihak Camat tidak mengetahui kalau ada beberapa Surat telah di layangkan ke beberapa desanya dan Camat sangat menyayangkan perihal tidak dibalasnya. Bahkan saat besamamaan Camat parlilitan pun langsung menerima surat konfirmasi kedua yang akan di sampaikan langsung ke pihak kepala desa, "Yah sudah pak kl ada surat konfirmasi silahkan di berikan biar nanti saya sampaikan langsung ke kepala desanya mungkin 2-3 hari ini saya akan usahakan berikan ke mereka", imbuh Camat.

Saat Sekjen Kakornas Komunitas Pemberantas   Korupsi (KPK) Pasundan Sahat Maruar menyinggung sejauh mana kapasitas Camat dalam pengawasan desa di bawah jajarannya, Camat menyampaikan bahwa saat ini setelah pergub. yang baru keluar tidak ada lagi wewenang secara penuh dalam pengawasan kegiatan desa. Hanya terbatas secara pengawasan administrasi saja bahkan menyampaikan job kecamatan jauh sudah sangat berkurang. "Benar pak kami di  Kecamatan ini sudah tidak ada job lagi karena Pergub. baru kemaren.  Bahkan ketika sebelum ada pergub. baru lalu saat kami undang para kepala desa untuk memberikan pengarahan, mereka akan datang semuanya, namun setelah adanya pergub. baru jika ada rapat kami undang paling beberapa yang datang", imbuh pak Camat Darmo Hasugian.


Tetkait surat yang telah diterima oleh Camat saat pertemuan di kantor kecamatan Parlilitan beberapa hari sebelumnya ketika dikonfirnasi oleh Sekjen Sahat Maruar sangat menyayangkan pernyataan Camat menyampaikan saat di hubungi tgl 20 Februari 2025 lalu menyampaikan bahwa ke empat kepala desa berangkat ke Humbahas (Humbang Hasundutan) dalam rangka pelantikan Bupati dan Wk. Bupati. Sekjen berkomentar alasan yang disampaikan oleh Camat tidak berdalih hanya alasan-alasan semata  

Lain hal lagi komentar yang di sampaikan oleh Ketua Kakornas KPK (Komunitas Pemberantas Korupsi) Pasundan Marihot  bahwa statement tersebut hanya alibi bahkan diduga antara Camat dengan kepala desa diduga ada persekongkolan, bahkan hal tersebut ucap Ketua Kakornas Komunitas Pemberantas Korupsi Pasundan  perlu menjadi perhatian oleh aparat penegak hukum tutur Marihot, "Apa maksudnya ke empat kepala desa yang di maksud semua berangkat menghadiri Pelantikan Bupati/ Wk. Bupati ke Humbang Hasundutan kalau bukan hanya untuk mencari alasan saja apa lagi, kami kira ini diduga hanya alibi persekongkolan mereka antara Camat dengan kepala desa, kami minta ke aparat penegak hukum agar   menjadi perhatian dalam fungsi pengawasan keuangan negara yang digunakan para kepala desa ", ucapnya kepada wartawan. (Lrenson/tim)